Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkal Pinang bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan di bidang transportasi. SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan standar yang tinggi, transparan, efisien, dan profesional. Dengan adanya SOP ini, diharapkan tercipta pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang perhubungan.
2. Tujuan SOP
SOP ini bertujuan untuk:
- Menyediakan pedoman yang jelas bagi petugas dalam melaksanakan tugas operasional di Dinas Perhubungan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan transportasi.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di bidang transportasi.
- Menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara.
3. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkal Pinang, meliputi:
- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pengujian kendaraan bermotor.
- Pengelolaan angkutan umum.
- Pengaturan dan pengawasan lalu lintas.
- Pengelolaan terminal dan parkir.
4. Prosedur Pengurusan SIM
a. Pendaftaran
- Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM harus mengunjungi kantor Dinas Perhubungan atau mengakses layanan online (jika tersedia).
- Mengisi formulir pendaftaran dan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, surat keterangan sehat, foto kopi dokumen lainnya).
b. Ujian Teori dan Praktik
- Pendaftar mengikuti ujian teori terkait peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
- Setelah lulus ujian teori, pendaftar melanjutkan ujian praktik di lapangan untuk memastikan keterampilan mengemudi.
c. Penerbitan SIM
- Setelah lulus kedua ujian, SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki akan diterbitkan.
5. Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor
a. Pendaftaran Kendaraan
- Pemilik kendaraan mendaftar untuk pengujian kendaraan bermotor di loket pendaftaran Dinas Perhubungan.
- Dokumen yang diperlukan: STNK, BPKB, dan surat keterangan kendaraan.
b. Pengujian Teknis Kendaraan
- Kendaraan akan diperiksa untuk memastikan kelayakan teknis, seperti rem, lampu, dan mesin kendaraan.
- Setelah pengujian selesai, hasilnya akan diumumkan apakah kendaraan memenuhi syarat atau perlu perbaikan.
6. Prosedur Pengelolaan Angkutan Umum
a. Pendaftaran Angkutan Umum
- Operator angkutan umum wajib mendaftarkan kendaraan mereka di Dinas Perhubungan dengan membawa dokumen yang lengkap.
b. Rute dan Jadwal
- Dinas Perhubungan akan mengatur rute dan jadwal keberangkatan angkutan umum agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Pengawasan dan Penertiban
- Pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan angkutan umum beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
7. Prosedur Pengelolaan Terminal dan Parkir
a. Pengaturan Parkir
- Dinas Perhubungan akan memastikan pengelolaan parkir di kawasan-kawasan strategis dan terminal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
b. Pemeliharaan Terminal
- Terminal angkutan umum akan dikelola secara rutin untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan bagi pengguna jasa transportasi.
8. Penutup
SOP ini menjadi pedoman bagi seluruh petugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkal Pinang dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik. Setiap petugas wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab dilaksanakan dengan baik, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien di Kabupaten Pangkal Pinang.